Konsultasi Sertifikasi PHL

Layanan jasa konsultansi PHL (Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari) adalah pendampingan bagi perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan produksi (IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-HTR, dll.) agar dapat meningkatkan kinerja pengelolaan hutannya secara lestari dan memenuhi ketentuan pemerintah Indonesia berdasarkan Permen LHK No. 8 Tahun 2021 dan perubahannya.

PHL ini dilakukan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas (LVLK) dan menghasilkan peringkat (A, B, C, atau D) yang mencerminkan kualitas pengelolaan hutan. Nilai ini sangat penting karena:

Ruang Lingkup Layanan Konsultansi PHL

1. Analisis Awal

2. Penyusunan dan Perbaikan Dokumen PHL

3. Pelatihan & Capacity Building

4. Pendampingan Implementasi

5. Simulasi Penilaian & Audit Internal

6. Pendampingan Penilaian Resmi PHL

Tertarik Menggunakan Layanan Ini?

    0 / 250