SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian)
SVLK memastikan legalitas sumber kayu sesuai hukum nasional Indonesia. Namun SVLK sendirian belum cukup memenuhi persyaratan EUDR mengenai perlindungan hutan dan pelacakan spasial yang spesifik.
Komponen Utama Due Diligence SVLK
1. Sistem Manajemen Mutu
Produk harus memiliki izin dan dokumentasi legalitas dari SVLK—contoh: SKSHH, Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan—yang tersistem melalui SILK dan sistem lainnya. Sertifikasi SVLK dianggap ekuivalen dengan lisensi FLEGT dalam kerangka kerja EU Timber Regulation.
2. Due Diligence Statement (DDS)
Dokumen yang mencakup data supplier, lokasi sumber bahan, volume dan jenis produk, bukti legalitas, serta hasil penilaian risiko dan rencana mitigasi (jika ada). DDS ini wajib disiapkan oleh eksportir/aktor rantai pasok.
3. Penilaian Risiko & Mitigasi
Jika risiko deforestasi tinggi (misalnya wilayah konflik hak atas lahan), maka diperlukan tindakan mitigasi: audit lapangan, sertifikasi tambahan, atau mengganti pemasok.
Mengapa Ini Penting
- Sertifikat SVLK tidak otomatis memenuhi due diligence EUDR, oleh karena itu perlu disertai geolokasi dan dokumentasi tambahan.
- Indonesia dianggap negara risiko standar karena pengakuan SVLK/FLEGT, namun tetap wajib melengkapi traceability dan DDS agar produk bisa lolos verifikasi.
Langkah Praktis Persiapan
- Pemetaan rantai pasok: Identifikasi siapa supplier Anda, asal lahan, dan volume bahan baku.
- Kumpulkan koordinat GPS lahan asal bahan baku (minimal dalam format decimal latitude/longitude).
- Bangun traceability system: integrasikan data legalitas, produksi, dan suplai ke sistem dokumentasi terstruktur (ERP, SILK, dsb.).
- Pelatihan dan pendampingan teknis: perusahaan disarankan mengikuti pelatihan due diligence SIstem SVLK (traceability, pengumpulan geolokasi, DDS preparation).