SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian)

SVLK memastikan legalitas sumber kayu sesuai hukum nasional Indonesia. Namun SVLK sendirian belum cukup memenuhi persyaratan EUDR mengenai perlindungan hutan dan pelacakan spasial yang spesifik.

Komponen Utama Due Diligence SVLK

1. Sistem Manajemen Mutu

Produk harus memiliki izin dan dokumentasi legalitas dari SVLK—contoh: SKSHH, Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan—yang tersistem melalui SILK dan sistem lainnya. Sertifikasi SVLK dianggap ekuivalen dengan lisensi FLEGT dalam kerangka kerja EU Timber Regulation.

2. Due Diligence Statement (DDS)

Dokumen yang mencakup data supplier, lokasi sumber bahan, volume dan jenis produk, bukti legalitas, serta hasil penilaian risiko dan rencana mitigasi (jika ada). DDS ini wajib disiapkan oleh eksportir/aktor rantai pasok.

3. Penilaian Risiko & Mitigasi

Jika risiko deforestasi tinggi (misalnya wilayah konflik hak atas lahan), maka diperlukan tindakan mitigasi: audit lapangan, sertifikasi tambahan, atau mengganti pemasok.

Tertarik Menggunakan Layanan Ini?

    0 / 250