Konsultasi Sertifikasi PHL
Layanan jasa konsultansi PHL (Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari) adalah pendampingan bagi perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan produksi (IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-HTR, dll.) agar dapat meningkatkan kinerja pengelolaan hutannya secara lestari dan memenuhi ketentuan pemerintah Indonesia berdasarkan Permen LHK No. 8 Tahun 2021 dan perubahannya.
PHL ini dilakukan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas (LVLK) dan menghasilkan peringkat (A, B, C, atau D) yang mencerminkan kualitas pengelolaan hutan. Nilai ini sangat penting karena:
- Berpengaruh terhadap perpanjangan izin konsesi
- Diperlukan untuk akses pembiayaan, insentif, dan kepercayaan pasar
- Menjadi dasar monitoring dan evaluasi pemerintah terhadap unit pengelola hutan
Ruang Lingkup Layanan Konsultansi PHL
1. Analisis Awal
- Evaluasi terhadap sistem dan praktik pengelolaan hutan yang berjalan.
- Identifikasi kekurangan terhadap 9 kriteria dan 45 indikator PHL (ekologi, sosial, ekonomi, dan legalitas).
2. Penyusunan dan Perbaikan Dokumen PHL
- Rencana pengelolaan hutan jangka panjang dan tahunan.
- Dokumen pelaksanaan kegiatan HCV, perlindungan flora fauna, FPIC, pemanfaatan hasil bukan kayu, dan lainnya.
- Bukti kinerja sosial seperti pelibatan masyarakat, konflik tenurial, dan CSR.
3. Pelatihan & Capacity Building
- Pelatihan internal untuk tim pengelola terkait standar penilaian PHL.
- Sosialisasi kepada masyarakat lokal terkait partisipasi dan manfaat pengelolaan lestari.
4. Pendampingan Implementasi
- Bimbingan teknis perbaikan kegiatan di lapangan (konservasi, inventarisasi, panen, rehabilitasi, dll).
- Pendampingan dalam penguatan pengelolaan sosial dan lingkungan.
5. Simulasi Penilaian & Audit Internal
- Menyusun simulasi skoring PHL berdasarkan checklist resmi.
- Identifikasi potensi nilai buruk dan strategi peningkatannya.
6. Pendampingan Penilaian Resmi PHL
- Menyiapkan dokumen dan site visit lapangan saat proses penilaian oleh LVLK.
- Pendampingan dalam klarifikasi dan tindak lanjut temuan.
Siapa yang Membutuhkan Jasa Ini
- Pemegang izin IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-HTR
- Koperasi hutan rakyat yang sedang menuju sertifikasi
- Perusahaan yang ingin menaikkan nilai PHL (misalnya dari C ke B, atau B ke A)
- Perusahaan yang sedang mempersiapkan diri untuk sertifikasi internasional (seperti FSC-FM atau IFCC-FM)
Keuntungan Menggunakan Konsultan PHL
- Meningkatkan nilai dan reputasi pengelolaan hutan
- Meningkatkan akses pasar ekspor dan kemitraan bisnis
- Mengurangi risiko pencabutan izin atau sanksi pemerintah
- Menunjukkan komitmen pada pengelolaan hutan berkelanjutan
Dokumen Penting yang Diperlukan dalam PHL
- Rencana pengelolaan hutan (RKU, RKT)
- Dokumen pelaksanaan silvikultur, pemanenan, dan penanaman kembali
- Bukti pelibatan masyarakat (Berita Acara, FPIC, dokumen CSR)
- Data konservasi, biodiversitas, dan monitoring dampak