Due Diligence SVLK-EUDR

Istilah ini merujuk pada proses uji tuntas (due diligence) yang menggabungkan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian Kayu (SVLK) dengan persyaratan dari EU Deforestation Regulation (EUDR). Kombinasi ini diperlukan agar kayu dan produk turunannya yang diekspor ke Uni Eropa memenuhi syarat legalitas Indonesia sekaligus bebas dari deforestasi.

Komponen Utama Due Diligence SVLK–EUDR

1. Sistem Manajemen Mutu

Produk harus memiliki izin dan dokumentasi legalitas dari SVLK—contoh: SKSHH, Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan—yang tersistem melalui SILK dan sistem lainnya. Sertifikasi SVLK dianggap ekuivalen dengan lisensi FLEGT dalam kerangka kerja EU Timber Regulation.

2. Traceability & Geolokasi

Suplai bahan kayu harus disertai informasi lokasi GPS blok tebangan. KLHK telah mengintegrasikan geolokasi ini ke sistem SVLK (seperti SILK, SIPASHUT, SIPUHH, SIRPBBPHH).

3. Due Diligence Statement (DDS)

Dokumen yang mencakup data supplier, lokasi sumber bahan, volume dan jenis produk, bukti legalitas, serta hasil penilaian risiko dan rencana mitigasi (jika ada). DDS ini wajib disiapkan oleh eksportir/aktor rantai pasok.

4. Penilaian Risiko & Mitigasi

Jika risiko deforestasi tinggi (misalnya wilayah konflik hak atas lahan), maka diperlukan tindakan mitigasi: audit lapangan, sertifikasi tambahan, atau mengganti pemasok.

Tertarik Menggunakan Layanan Ini?

    0 / 250