Due Diligence SVLK-EUDR
Istilah ini merujuk pada proses uji tuntas (due diligence) yang menggabungkan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian Kayu (SVLK) dengan persyaratan dari EU Deforestation Regulation (EUDR). Kombinasi ini diperlukan agar kayu dan produk turunannya yang diekspor ke Uni Eropa memenuhi syarat legalitas Indonesia sekaligus bebas dari deforestasi.
- SVLK memastikan legalitas sumber kayu sesuai hukum nasional Indonesia. Namun SVLK sendirian belum cukup memenuhi persyaratan EUDR mengenai perlindungan hutan dan pelacakan spasial yang spesifik.
- EUDR (berlaku sejak 30 Desember 2025 secara penuh untuk eksportir besar) mengharuskan Due Diligence Statement (DDS) yang membuktikan produk:
- SVLK memastikan legalitas sumber kayu sesuai hukum nasional Indonesia. Namun SVLK sendirian belum cukup memenuhi persyaratan EUDR mengenai perlindungan hutan dan pelacakan spasial yang spesifik.
- EUDR (berlaku sejak 30 Desember 2025 secara penuh untuk eksportir besar) mengharuskan:
- Tidak berasal dari lahan deforestasi setelah 31 Desember 2020
- Legal menurut peraturan Indonesia
- Tertelusur sampai ke lokasi lahan penyedia bahan baku (geolokasi GPS)
Komponen Utama Due Diligence SVLK–EUDR
1. Sistem Manajemen Mutu
Produk harus memiliki izin dan dokumentasi legalitas dari SVLK—contoh: SKSHH, Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan—yang tersistem melalui SILK dan sistem lainnya. Sertifikasi SVLK dianggap ekuivalen dengan lisensi FLEGT dalam kerangka kerja EU Timber Regulation.
2. Traceability & Geolokasi
Suplai bahan kayu harus disertai informasi lokasi GPS blok tebangan. KLHK telah mengintegrasikan geolokasi ini ke sistem SVLK (seperti SILK, SIPASHUT, SIPUHH, SIRPBBPHH).
3. Due Diligence Statement (DDS)
Dokumen yang mencakup data supplier, lokasi sumber bahan, volume dan jenis produk, bukti legalitas, serta hasil penilaian risiko dan rencana mitigasi (jika ada). DDS ini wajib disiapkan oleh eksportir/aktor rantai pasok.
4. Penilaian Risiko & Mitigasi
Jika risiko deforestasi tinggi (misalnya wilayah konflik hak atas lahan), maka diperlukan tindakan mitigasi: audit lapangan, sertifikasi tambahan, atau mengganti pemasok.
Mengapa Ini Penting
- Sertifikat SVLK tidak otomatis memenuhi due diligence EUDR, oleh karena itu perlu disertai geolokasi dan dokumentasi tambahan.
- EUDR menyasar komoditas kayu dan turunannya agar tidak menyebabkan deforestasi atau degradasi hutan setelah 2020.
- Indonesia dianggap negara risiko standar karena pengakuan SVLK/FLEGT, namun tetap wajib melengkapi traceability dan DDS agar produk bisa lolos verifikasi.
Langkah Praktis Persiapan
- Pemetaan rantai pasok: Identifikasi siapa supplier Anda, asal lahan, dan volume bahan baku.
- Kumpulkan koordinat GPS lahan asal bahan baku (minimal dalam format decimal latitude/longitude).
- Bangun traceability system: integrasikan data legalitas, produksi, dan suplai ke sistem dokumentasi terstruktur (ERP, SILK, dsb.).
- Lakukan risiko assessment internal dan siapkan dokumen DDS sesuai format yang dibutuhkan oleh buyer/Operator EU.
- Pelatihan dan pendampingan teknis: perusahaan disarankan mengikuti pelatihan due diligence EUDR + SIstem SVLK (traceability, pengumpulan geolokasi, DDS preparation).